tutusberita :
Jakarta - Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengaku
bingung menyeret artis Raffi Ahmad ke pengadilan. Alasannya zat
cathinone yang dijadikan barang bukti belum masuk kategori narkoba
menurut UU Narkotika.
Atas hal itu, Mahkamah Agung (MA)
berpendapat alasan BNN itu bukan masalah besar. Hakim agung Dr Salman
Luthan menganologikan jenis narkoba baru seperti halnya tindak pidana
pencurian model baru.
"Gunakan dasar hukum yang sudah ada (UU
Narkotika). Dulu pencurian hanya meliput barang, tapi kan sekarang
berkembang" kata Salman dalam diskusi tentang narkotika di Gedung
Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa
(20/8/2013).
Menurutnya, pada zaman dahulu pencurian hanya
merupakan benda berwujud seperti uang, kayu dan lain-lain. Tetapi pada
masa kini, benda tak berwujud pun bisa dicuri.
"Tapi lama-lama berkembang jadi pencurian listrik, pencurian data. Jadi gunakan saja dasar hukum yang lama," jelasnya.
Selain
menyorot soal zat cathinone, Salman juga menyinggung mengapa peredaran
narkotika makin marak pada saat ini. Dia meminta agar BNN tetap
konsisten menangkap para pengedar narkoba termasuk aparat-aparat hukum
yang bekerjasama dengan bandar narkoba.
detik.news
Selasa, 20 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar