tutusberita : Jakarta - Walau terlibat kasus pencucian uang, Polres
Jakarta Barat belum menyita segala kekayaan Hercules. Hal tersebut
dikarena polisi masih menyelidiki barang-barang apa saja yang memang
terkait kasus tersebut.
"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan
lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti
kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," ujar Kapolres
Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polres Jakarta
Barat, Sabtu (3/8/2013).
Fadil mengatakan, dengan dikaitkan kasus
pemerasan dan pencucian uang nantinya diharapkan Hercules akan dihukum
secara maksimal nantinya. "Kami optimisi dapat menerapkan UU pencucian
uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujarnya.
Fadil
Mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat
pasal di KUHP khususnya premanisme yang memiliki tindakan-tindakan yang
cukup meresahkan.
"Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.
detiknews
Sabtu, 03 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar