Sabtu, 03 Agustus 2013

Terlibat Pencucian Uang, Polisi Belum Lacak Kekayaan Hercules

tutusberita : Jakarta - Walau terlibat kasus pencucian uang, Polres Jakarta Barat belum menyita segala kekayaan Hercules. Hal tersebut dikarena polisi masih menyelidiki barang-barang apa saja yang memang terkait kasus tersebut.

"Nantinya dari hasil penyidikan kita akan lihat korelasi antara aset dan tindakan-tindakan seperti alat bukti kita kumpulkan dan evalusi baru kita lakukan tindakan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).

Fadil mengatakan, dengan dikaitkan kasus pemerasan dan pencucian uang nantinya diharapkan Hercules akan dihukum secara maksimal nantinya. "Kami optimisi dapat menerapkan UU pencucian uang yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," ujarnya.

Fadil Mengatakan, selama ini kejahatan-kejahatan premanisme hanya dijerat pasal di KUHP khususnya premanisme yang memiliki tindakan-tindakan yang cukup meresahkan.

"Oleh karena itu, kita kaitkan dengan pencucian uang karena kalau hanya pemerasan hukumnya hanya sekitar 4 tahun," ujarnya.

detiknews

0 komentar:

Posting Komentar