Minggu, 21 Juli 2013

Kasus PNS, dari Kumpul Kebo Hingga Perencanaan Pembunuhan

tutusberita :





JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menggelar sidang atas 77 kasus. Keputusan dari sidang tersebut, ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi Bapek.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M Imanuddin, sebanyak 37 diputuskan diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus di-pending, dan satu kasus dalam pertimbangan Bapek tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan.

Terhadap putusan yang diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, serta penggelapan.

Salah satunya, Bapek menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 15 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di salah satu instansi.

Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.

“Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS, namun hasil putusan sidang Bapek teguran tertulis,” ujar Imanuddin seperti dilansir dari situs Setkab.

okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar