tutusberita :
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
menggelar sidang atas 77 kasus. Keputusan dari sidang tersebut, ada yang
diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang
diperingan menjadi Bapek.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas
Kementerian PAN-RB M Imanuddin, sebanyak 37 diputuskan diperingan, 31
kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus di-pending, dan satu
kasus dalam pertimbangan Bapek tentang tindakan atas putusan kasasi yang
belum ada keputusan.
Terhadap putusan yang diperkuat, ada yang
karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja,
narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari
satu tanpa izin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh,
kumpul kebo, serta penggelapan.
Salah satunya, Bapek menangani
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh 15 Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di salah satu instansi.
Para CPNS yang rata-rata usianya
masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy,
mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh
menjadi latihan soal.
“Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina
kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan
hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS, namun
hasil putusan sidang Bapek teguran tertulis,” ujar Imanuddin seperti
dilansir dari situs Setkab.
okezone.com
Minggu, 21 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar